Dijebak oleh Telkomvision
14 June 2012
Informasi
Saya ditawari berlangganan TV berbayar Telkomvision melalui petugas telemarketingnya, dan karena tertarik dengan segala informasi yang diberikan dan percaya akan reputasi Telkom, maka saya bersedia berlangganan. Selama proses penawaran dan pemasangan, tidak ada penjelasan khusus tentang pengenaan penalti bila saya berhenti berlangganan, kecuali hanya ada kewajiban bagi saya untuk membayar biaya instalasi sebesar Rp.100,000.00 dan iuran bulanan.Namun hari ini saya menerima telpon dari carecentre Telkomvision dengan nomor telepon +622518308400, (telepon langsung ditutup saat saya menanyakan identitas penelepon) yang menyatakan bahwa bila suatu saat saya berhenti berlanggananTelkomvision ini, maka saya akan dikenakan penalti sebesar Rp.125,000.00.Saya merasa dijebak oleh Telkomvision dalam hal ini, karena tidak ada penjelasan perihal penalti sebelumnya dan saat saya mengajukan komplain atas hal ini, hubungan telepon langsung diputus.Setahu saya, di operator televisi berbayar lain milik swasta, penalti diterapkan dengan kondisi tertentu dan tidak semena-mena diterapkan seperti Telkomvision ini. Bagaimana BUMN bisa bersaing dengan perusahaan swasta kalau caranya begini? Bagaimana Pak Menteri BUMN? bambang widodo jalan sutera intan I no 37 serpong
940 dilihat