Indovision Bertindak Sepihak
04 November 2009
Informasi
Sebagai pelanggan Indovision nomor 301010286752 lebih satu tahun dirugikan dengan tindakan sepihak Indovision. Indovision secara sepihak telah mengubah paket langganan tanpa mengkonfirmasi dan meminta persetujuan dari konsumen sekaligus mengubah tarip paket langganan, sehingga saluran-saluran yang saya pilih pada saat menandatangani perjanjian berlangganan hilang dan diabaikan begitu saja.Hal ini telah kami mintakan penjelasan pada tanggal 15 Oktober 2009 yang diterima oleh Saudari.Indri, dan ditindaklanjuti oleh Saudara Dedi dari Indovision yang menghubungi saya lewat telpon. Bukannya penjelasan alasan penggantian sepihak yang merugikan tersebut, tetapi justru malah menawarkan paket yang telah diganti secara sepihak tersebut.Hal ini sangat bertentangan dengan undang undang perlindungan konsumen, mengingat perjanjian berlangganan juga merupakan kontrak yang harus disepakati bersama. Tampaknya hal ini juga dialami banyak pelanggan, seperti yang telah disampaikan dalam surat pembaca minggu lalu.Mohon tanggapan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional tentang hal tersebut, atau saya akan menggalang melakukan class action kepada Indovision melalui YLKI. Kami tunggu penyelesaian dari pihak Indovision harri santoso jl.mawar III/25 RT005/05 Bintaro Pesangrahan jakarta selatan 12330
871 dilihat