Surat Pembaca Indonesia

Layanan Speedy Telkom Rugikan Pegawai Disnakertrans Prov Kaltim

Informasi

Kantor saya,Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Prov Kaltim termasuk pelanggan speedy dengan No Tlp 0541-741819. Pasca perubahan/pergantian ke jaringan optik. Terhitung mulai tanggal 14-22 September 2015 tidak dapat menggunakan seluruh fasilitas internet termasuk penggunaan absensi elektronik (finger print) yang harus menggunakan koneksi internet sehingga sebagian besar pegawai di Disnakertrans Prov Kaltim dianggap tidak masuk kerja karena tidak ter-record di database BKD (badan kepegawaian daerah). Karena ada aturan pemotongan uang intensif bagi pegawai yang tidak melakukan absen finger print, jelas ini sangat merugikan bagi pegawai yang dengan disiplin absensi 2 kali sehari pada jam 08.00 Wita dan jam 16.00 Wita. Dari Humas Disnakertrans sudah pula melaporkan gangguan ini ke nomor tlp hotline di 147, dengan No aduan D.0922.040.96 tertanggal 22 September 2015. Namun hingga hari ini tanggal 25 September, belum ada upaya atau perbaikan dari pihak Telkom. Untuk itu segala kerugian akan dampak tidak terkoneksinya internet dari speedy ini akan dibebankan ke Pihak Telkom sebagai penyedia jasa.


961 dilihat