Surat Pembaca Indonesia

Kecewa Terhadap Pelayanan Restrukturisasi KPR BCA

Finansial

Pemerintah menginstruksikan agar industri keuangan memberikan relaksasi kredit dan mulai melaksanakannya sejak akhir Maret 2020. Pada akhir Maret 2020, Sebagai debitur KPR BCA yang usaha UKM nya terdampak pandemi Covid-19 saya mengajukan relaksasi kredit. Akan tetapi, saat itu belum ada keputusan dari manajemen KPR BCA terkait relaksasi tersebut. Kemudian, KPR BCA mulai membuka form permohonan terkait restrukturisasi kredit pada awal April 2020. Pada 6 April 2020, saya mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Kemudian, melakukan pengisian form pengajuan dengan permohonan penundaan angsuran selama 6 bulan. Saya diinformasikan melalui telepon bahwa pengajuan tersebut ditolak, pihak BCA hanya dapat memberikan keringanan pembayaran angsuran kurang lebih 50% (hanya membayar bunga cicilan). Kemudian, saya meminta detail penawaran secara tertulis untuk dapat dipelajari. Namun, sampai saat ini belum ada informasi tertulis dari pihak KPR BCA. Untuk pembayaran angsuran bulan Maret 2020 dan April 2020 sudah saya bayarkan, walaupun bisnis jatuh saya tetap mengusahakan pembayaran angsuran secara penuh. Akan tetapi, pembayaran angsuran bulan Mei 2020 terkendala karena cashflow tidak cukup kemudian pihak BCA membebankan penalty fee kepada saya. Saya kecewa atas pelayanan dan pembebanan penalty tersebut. Disaat industri keuangan lain memberikan relaksasi kredit kepada debiturnya, bahkan ada yang memberikan penangguhan sampai satu tahun saya malah dibebanka penalty. Saya berharap KPR BCA dapat merespon surat ini secara cepat dan dapat membantu para pelaku UKM seperti saya yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Terima kasih. (SUC)


223 dilihat