Surat Pembaca Indonesia

Kartu Kredit Dibayar Lunas dan Ditutup Kok Masih Ada Tagihan?

Finansial

Saya sangat menyesal waktu menyetujui Istri saya menggunakan kartu kredit dari Standart Charterd Bank, karena kurang mampunya staff mereka dalam melayani penutupan kartu kredit nasabah membuat kami jadi dirugikan. Pada bulan Maret 2010, istri saya menutup kartu kreditnya dengan cara melunasi semua tagihan yang ada, penutupan kartu kredit waktu itu dilakukan by phone ke kantor Standart Charterd Bank Cabang Surabaya dan sejak waktu itu, istri saya sudah tidak pernah menerima surat tagihan dari Standart Charterd Bank yang selama ini diterima setiap bulan di kantornya. Pada bulan Januari 2011 saya berniat membeli rumah dan prosesnya melalui KPR di Bank BTN, namun alangkah terkejutnya saya waktu itu, karena pihak Bank BTN menyampaikan bahwa proses KPR saya tidak bisa dilanjutkan karena pada BI Checking terdapat tagihan macet atas nama istri saya pada penggunaan kartu kredit dari Standart Charterd Bank. Pada data disebutkan terhitung bulan April 2010 sampai dengan saat ini terdapat tagihan macet (belum pernah dibayar) senilai + Rp. 400.000. Saat itu juga saya minta istri saya untuk klarifikasi ke Standart Charterd Bank Cabang Surabaya (tempat istri saya menutup kartu kreditnya), disampaikan oleh petugas Standart Charterd Bank Cabang Surabaya bahwa benar kartu atas nama istri saya telah ditutup pada bulan Maret 2010. petugas tersebut menyampaikan ke istri saya untuk menghubungi Customer Service Standart Charterd Bank di kantor Jakarta. Customer Service Standart Charterd Bank di kantor Jakarta.menyampaikan bahwa nilai + Rp. 400.000. adalah iuran tahunan yang terbit di bulan April 2010 ditambah dengan bunga berjalan sampai dengan bulan desember 2010 dari fasilitas KTA yang melekat pada kartu kredit tersebut Bagaimana iuran tahunan itu bisa ada ??? istri saya telah menutup kartunya di bulan Maret 2010 (setahu saya apa bila kartu kredit tersebut telah ditutup, secara otomatis semua fasilitas yang melekat pada kartu tersebut juga ditutup) Setelah masalah tersebut timbul, istri saya sudah beberapa kali (lebih dari 5 kali) menghubungi pihak customer service Standart Charterd Bank untuk bisa mendapatkan surat keterangan bahwa tagihan macet yang tercatat pada BI Checking adalah bukan kesalahan istri saya, karena surat tersebut untuk melanjutkan proses KPR saya di bank BTN, namun sampai sekarang surat tersebut belum kami terima. Kerugian akibat dari semua tersebut diatas : 1. Pihak penjual rumah yang hendak saya beli telah membatalkan dan menjual ke orang lain (karena tidak mau menunggu lama) 2. Sampai sekarang saya juga belum bisa mengajukan KPR di Bank manapun karena nama istri saya sudah masuk ke daftar BI Cheking dalam golongan nasabah kredit macet. Bagus Permadi Perum Baloi View D1 / 15 Batam


1341 dilihat