Kecewa dengan developer riscon realty dan bank BTN
02 November 2016
Finansial
Saya sangat kecewa dengan pihak legal pt. Riscon Realty yg bernama iskandar yg tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus sertifikat rumah saya di bumi cilebut damai kabupaten bogor, jawa barat. Ceritanya bermula saat kami membeli rumah di bumi cilebut damai melalui kpr BTN dengan developer PT. RISCON REALTY. Saat akad kredit di bank btn, utusan notaris dari pt. Riscon dalam hal ini dari kantor notaris Rinasari Dwi Juli SH yang beralamat di ruko cimandala no 1a jl. Raya bogor km. 50 cimandala bogor (dekat dllaj kab. Bogor), menyatakan secara lisan bahwa sertifikat akan jadi maksimal 1 tahun dan akan disimpan dibank BTN sebagai jaminan, kami bisa meminta fotokopi sertifikat tersebut setelah 1 tahun di bank btn cawang jakarta timur. Setelah cicilan berjalan 2,5 tahun alhamdulillah kami mempunyai uang yg cukup untuk melunasi rumah tersebut. Namun kami sangat kecewa menerima informasi dari pihak bank BTN bahwa sertifikat rumah kami belum ada di bank BTN, dan kami diminta untuk menanyakan sendiri ke developer riscon realty. Dan kamipun sesegera mungkin menghubungi pihak legal riscon dan diterima oleh bapak iskandar, kemudian pak iskandar meminta bukti pelunasan rumah dari bank BTN dan bukti pembayaran pbb rumah saya tahun 2015. Pak iskandar menyatakan bahwa selambat lambatnya tiga bulan sertifikat tersebut sudah bisa diambil di bank BTN. Saat itu pertengahan oktober 2015. Kami cukup lega saat itu dan menunggu kabar dari riscon. Namun hingga akhir desember 2015 pihak riscon tidak kunjung memberi kabar, sehingga kami berinisiatif menanyakan kepada bapak iskandar, dan hasilnya sangat mengecewakan, bapak iskandar dengan entengnya menjawab saat itu udah akhir 2015 jadi sertifikat tidak bisa diurus dengan bukti pembayaran pbb 2015, dan mesti menunggu bukti pembayaran pbb 2016 yg paling cepat bulan april keluarnya. Padahal kami sudah menyerahkan bukti pbb tersebut sejak oktober 2015. Jadi selama tiga bulan itu pihak legal riscon tidak melakukan apapun. Sia sia saja kami repot repot mengurus dan menyerahkan dokumen kepada riscon. Tapi kami masih berusaha berpikir positif dan mengikuti kata kata mereka untuk menunggu hingga bukti pembayaran pbb 2016 terbit. April 2016 akhirnya kami sudah mendapat bukti pembayaran pbb dan langsung menyerahkannya dengan pak iskandar, kemudian pak iskandar berjanji bahwa sertifikat akan jadi antara 3-4 bulan, kamipun menunggu hingga agustus 2016. Agustus 2016 kami kembali menghubungi pihak legal riscon, dan pak iskandar menyatakan bahwa dokomen sudah di bpn, tinggal menunggu paling lama 2 bulan lagi akan kami hubungi kembali. Dan kamipun menunggu lagi... Akhir oktober 2016 seperti yg dijanjikan, bapak iskandar kembali menghubungi kami yg saya kira akan merupakan kabar gembira. Namun ternyata kembali kami harus menerima kekecewaan. Pak iskandar menyatakan bahwa ada yg kurang dari dokumen untuk balik nama sertifikat tersebut, dan dokumen dikembalikan dari bpn ke notaris. Hingga saat inipun kami masih belum menerima kepastian dari pihak legal riscon, notaris, apalagi dari bank BTN. Semoga ada pihak yg berwenang yg terkait dengan permasalahan ini bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Karena ini menyangkut hak yg wajib kami perjuangkan. Saya lampirkan foto perjanjian kredit dengan bank btn dan bukti pelunasan.
5687 dilihat