Perjanjian Kredit (PK) Tidak Sesuai dengan Nomor Unit Rumah Saat Akad
10 March 2016
Finansial
Berawal dari Oktober 2015 tahun lalu, marketing “Pak Ketut” Perumahan Grya Pratama Cileungsi Bogor, menawarkan kepada saya 1 unit rumah dengan nomor unit rumah Q6 (blok Q no. 6), melalui perantara salah satu staff Bank BTN Cibubur. Karena berbagai kemudahan yang disampaikan ke saya maka tanpa banyak pilihan dan berminat untuk pengambilan 1 unit rumah dengan status ready stock di Perumahan Grya Pratama Cileungsi Bogor, dengan nomor unit rumah Q6 (blok Q no.6). Akhirnya pada Rabu, 25 November 2015 saya bersama adik kandung saya menghadiri acara akad 1 unit rumah yang bertempatan di Bank BTN Cibubur. Dalam proses acara akad rumah serentak itu digelar, beberapa surat di bagikan ke kami (yang tertera namanya akan rumah yang di akad) disertai dengan sambutan pembuka acara dari berbagai kerjasama developer, Bank dan pihak pengembang. Satu persatu dari peserta akad, menandatanganin akad dan perjanjian kredit akan unit rumah yang akan di kredit. Sesaat giliran saya, dan karena berhubungan surat kredit properti dan perjanjian kredit, saat itu saya sangat teliti dalam keakuratan data yang ada, sebelum satu-persatu saya tandatanganin surat akad dan surat perjanjian kredit (PK) saya baca berulang-ulang. Setelah selesai proses akad, berbagai arahan dari developer mengatakan bahwa, surat fotocopy dan perjanjian kredit (PK) akan diberikan kepada kami sebulan setelah proses akad diadakan, dan kami akan dihubungin sesuai data yang ada di dalam kredit.Kredit awal akan mulai pada 07 Januari 2016. Memasuki akhir bulan Desember 2015, akhir bulan Januari 2016, saya sangat menanti-nanti panggilan pengambilan berkas kredit, atau pun sepuncuk surat dari pihak developer atau Bank akan Perjanjian Kredit dan Fotokopi AKAT dimaksud, namun Nihil tak juga ada panggilan. Karena saya orang awam dalam melakukan pengambilan kredit properti, tidak banyak tau akan hal ini dan proses nya, akhirnya saya membagikan cerita ini kepada teman-teman di tempat kerja. Setelah banyak masukan hati saya mulai tidak tenang, dan permasalahan berawal lah dari sini. Banyak persepsi mulai muncul mengundang sejumlah pertanyaan, yang akhirnya saya terpojok akan kebenaran akad unit rumah yang saya tandatanganin tersebut, karena selembaran kwintasi transfer uang DP dan uang administrasi yang saya transfer tidak dikasih oleh pihak marketing dan Bank (mohon Kejelasan hal ini) .Surat pernyataan bahwa benar adanya rumah di Perumahan Grya Pratama Cileungsi di Bogor, Block Q no.6 adalah atas nama saya dan nomor rumah itu tertera perinciannya dalam akad, dan kredit di BTN dan akhirnya ditengah kesibukan saya luangkan waktu saya untuk mendatangin kantor pemasaran Perumahan Grya Pratama Cileungsi di Bogor itu di awal Februari 2016. Saat awal pertama kali saya ke kantor pemasaran dan saya menanyakan, setidaknya ada berkas pertinggal dengan kami sebagai yang mengkreditkan unit suatu rumah (demikian saya utarakan ke salah satu petugas pegurus “Pak Andre”) disampaikan oleh beliau, "ya.. ada Pak, namun Persyaratan akan hal ini yakni melampirkan foto kopi KTP dan buku tabungan nasabah."Saya membalas penyampaian beliau, "Kenapa saya tidak pernah dihubungin untuk kelengkapan ini, bukan kah sudah dijanjikan akan dihubungin ? Dan apabila berkas ini sudah selesai akan diserahkan secepat mungkin sebelum masa kredit autodebit bermulai." Karena persyaratannya belum saya bawa, dan tidak bisa melihat perjajian kredit yang saya maksud. Semingggu setelah itu saya kembali dan membawa persyaratan yang diperlukan, dan akhirnya ketika saya membaca nomor rumah yang saya cicil selama bulan Januari dan Februari yakni blok T no.2, bukan block Q no.6 (tidak sesuai nomor unit rumah yang saya akad saat tandatangan kredit di depan Notaris dan pihak Bank).Sementara di Bank BTN jelas rekening/auto debit itu ternyatakan untuk pembayaran cicilan unit rumah Perumahan Grya Pratama Cileungsi di Bogor, blok Q no.6 pada kredit tabungan BTN saya. Saya sangat terkejut, dan saat itu petugas pegurus “Pak Andre” langsung menghubungin Ketua Marketing sekaligus berstatus pengembang “Pak Ketut” saya tidak tau siapa yang berbicara dengan saya. 1. Apakah benar Pak Ketut atau siapa? Dari kejadian itu saya sampaikan kepada Pak Ketut melalui sms dan tidak dibalas, saya merasa dari pihak marketing saya diabaikan, dan tidak dilayanin. 2. Lalu rumah siapa yang saya bayar dengan cicilan Auto Debit selama ini? (Beliau tidak bisa menjawab hal ini). Apakah ada manipulasi data dalam Hal ini? Kenapa bisa berubah data saat akad di Bank BTN Cibubu dan didepan Notaris? 3. Saya sampaikan, saya orang yang sangat teliti dalam data-data (apalagi data suatu properti). Mungkin dipihak Developer hal ini hal biasa saja. Namun bagi saya tidak demikian, ini hal yang sangat fatal buat saya. 4. Atau saya ini korban over kredit? Telah terjadi “Alih Debitur”. (Hal diatas saya sampaikan setelah saya membaca/mempelajari beberapa kasus di surat pembaca. Akhirnya saya sampaikan hal ini kepihak Bank BTN melalui Pak Firman Dnuru (Analisis Kredit Properti) dan juga dengan Pak Ketut (Ketua Marketing-sekaligus Pihak Pengambang) agar masalah ini diluruskan, dan di selesaikan (diklarifikasikan) pada hitam diatas putih dengan bermaterai 6000 dan harus terklarifikasikan akhir Februari 2016.Beliau menyatakan akan dengan segera luruskan data itu di akhir Februari 2016, saya masih sangat ragu hal ini benar atau tidak. Memasuki cicilan ke 3 (tiga) hari ini Rabu, 09 Maret 2016 belum ada suatu arahan dari Pihak Developer Perumahan Grya Pratama Cileungsi di Bogor itu dan juga dari Pak Ketut akan kelanjutan Hal ini. Saya sampaikan mohon bantuannya dari PT Cipta Utama Propertindo agar masalah ini terklarifikasi sekaligus bersama baik dari pihak Bank, dari pihak Developer, dari pihak Notaris, dan pihak Pengembang. Hal ini saya minta agar kedepan dalam masa perjalanan kredit ada hambatan dalam kredit rumah blok Q no.6. Saya harapkan kepada Pihak Pengurus/Pengembang/Developer Perumahan Grya Pratama Cileungsi Bogor dan kepada PT Cipta Utama Propertindo agar mempercepat perbaikan data sesuai nomor unit rumah pada kredit di Tabungan BTN dimaksud. Lebih cepat lebih baik. Saya akan ajukan pembatalan kredit ini jika sampai cicilan ke empat (yakni Bulan April) tidak terselesaikan. 100% DP atau Biaya Administrasi saya ajukan pengembaliannya. Karena ini bukan kesalahan saya, dan saya tidak mau hal ini terlalu diundur-undur untuk diklarifikasi.
10008 dilihat