Surat Pembaca Indonesia

Tagihan KTA Sahabat DBS tidak Jelas

Finansial

Saya nasabah KTA Sahabat Bank DBS, No Nasabah 7700180*** atas nama Iwan Mulyawan. Saya mengambil pinjaman di akhir Januari 2010 dengan cicilan Rp.1.908.210,- per bulan dengan tenor 12 bulan dengan ketentuan denda keterlambatan Rp.100.000,-. Tanggal jatuh tempo saya setiap tanggal 1 tiap bulan.Saya membayarkan dengan ibank BCA dengan kliring LLG ( langsung masuk online ke bank tujuan). Seiring berjalannya waktu, ada sesekali saya terlambat membayar dan langsung saya bayarkan dengan ditambah 100 ribu sebagai denda keterlambatan. Di awal November 2010 (masih 3x cicilan tersisa) saya ada menunggak karena saya ada masalah keuangan. Di tanggal 17 Januari 2011 saya mulai lagi membayarkan cicilan ke 10 sebesar Rp.1.908.210,-.Saya sadar sepenuhnya bahwa tunggakan saya untuk 3 cicilan pasti akan menimbulkan denda keterlambatan + bunga. Saya pikir itu resiko saya. Tanggal 23 Feb 2011 mulai ada debt collector yang menagih ke rumah saya di bogor (Bapak Herman). Beliau menuliskan dengan tulisan tangan detail tagihan yang harus saya bayarkan. Berikut tulisan beliau: 259.512 272.313 2.205.454 2.008.210 Ok, dengan logika sederhana saja saya menyimpulkan bahwa tagihan saya masih ada 2 x lagi dan sisanya adalah denda keterlambatan + bunga.Hari itu juga saya bayarkan sejumlah 1.508.210 melalui ibank BCA ( saya bayarkan kurang karena adanya memang cuma segitu. Tapi paling tidak saya ada itikad baik membayar ). Tanggal 3 Maret saya bayarkan lagi kekurangannya Rp.500.000,-. Nah Berarti tinggal 1x pembayaran lagi yang belum saya penuhi ditambah segala macam denda + bunga yang saya sendiri juga tidak jelas penghitungannya. Tanggal 28 Maret 2011 ada lagi debt collector yang datang (Bp.Suhendi).Beliau menuliskan di kertas tagihan yang ber-kop agency jasa penagihan jumlah tagihan saya secara rinci sbb: current 196.222 past due 259.512 30 day due 272.313 60 day due 2.205.454 Ok, berarti tagihan saya yang pokok sudah berkembang menjadi Rp.2.205.454,- ditambah dengan denda-dendanya yang 3 point tsb jadi berjumlah Rp.2.935.000,- (saya bulatkan). Saya berniat untuk melunasi semua tagihan saya sebelum jatuh tempo berikutnya (jatuh tempo tanggal 1 tiap bulan).Oh iya, saat saya bilang saya akan melunasi ke Bp.Suhendi, beliau sempat bilang bahwa mungkin ada penalti lagi kalau mau pelunasan. Lho, saya bilang bahwa ini tagihan terakhir saya. Kalau tagihan masih ada 4 lalu saya mau lunasi dan kena pinalti itu saya masih bisa terima. Tapi kalau tagihan terakhir mau dilunasi lalu kena pinalti, lalu kapan tagihan saya mau lunas ? Singkat cerita besoknya 29 Maret 2011 saya melunasi tagihan saya sejumlah 2.935.000,- melalui ibank BCA.Saya tinggal menunggu datangnya surat lunas dari Bank DBS. Tunggu punya tunggu tidak datang-datang, akhirnya di 11 atau 12 Mei 2011 (persisnya saya lupa) ada telpon dari Bank DBS yang mengatakan bahwa tagihan saya masih ada 140sekian ribu. Lho, kalaupun saya masih ada kurang, kenapa baru diberi tahu setelah 2x cycle tagihan (1 april dan 1mei). Dan lagi, saya tidak habis pikir, masih kurang apa lagi? Saat saya bilang bahwa saya sudah melunasi dan si penagih memberikan rincian yang harus dibayarkan si penelpon agak kaget dan mengatakan bahwa dia akan check dulu ke bagian billing. Saya juga informasikan nama deb collectornya.Lama tidak ada kabar, tiba-tiba di tanggal 1 Juni 2011 datang surat dari Bank DBS yang memberitahukan saya bahwa tagihan saya sudah jatuh tempo dan diminta untuk membayakannya. Tapi tidak ada jumlah nominal yang harus saya bayarkan. Disinilah letaknya kondisi tidak transparant dari pihak Bank yang sangat saya sesalkan. Tiap bulan tidak pernah ada tagihan. Ok, itu memang sudah disepakati awalnya. Lalu kalau terlambat atau lainnya, itu akan didiamkan saja sampai satu saat tagihan membengkak tanpa kita sadari.Dengan perincian-perincian yang saya berikan diatas, untuk 3 bulan tunggakan, saya bayarkan berbagai denda / bunga yang tidak kecil yang jumlahnya mencapai 1 juta lebih dari tagihan yang seharusnya ( 3 x 1.908.210 ). Itupun saya maklumi karena itu kesalahan saya. Tapi kalo seperti yang saya alami sekarang, saya benar-benar merasa dipermainkan oleh pihak Bank. Pihak bank tidak pernah memberikan bukti tertulis (apalagi sampai terperinci) jumlah-jumlah tagihan yang harus dibayarkan.Karena kalau ada bukti tertulis dan saya bayarkan tepat seperti jumlah tsb sebelum jatuh tempo, pihak bank tidak mempunyai alasan lagi untuk menambah-nambah tagihan yang tidak jelas dari mana datangnya dan bagaimana perhitungannya. Mohon tanggapan dari pihak Bank. Terima kasih. Iwan Muljawan Jl. Palem Raja 6 No. 7 Bogor


10276 dilihat