Bengkel FSS Yamaha Cempaka Putih Mengenakan Surcharge Fee untuk Transaksi Kartu Kredit
28 September 2015
Finansial
Secara rutin saya melakukan perawatan di bengkel FSS Cempaka Putih. Semua pihak juga tahu kalau bengkel tersebut merupakan bengkel milik Yamaha yang dikerjasamakan dengan dealer Yamaha. Saya sering melakukan transaksi yang nominalnya bisa diatas Rp 1 juta untuk jasa dan suku cadang, dan selama ini saya sering melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Dahulu saya tidak pernah dikenakan surcharge fee terhadap penggunaan kartu kredit ini, tapi akhir-akhir ini dua kali saya sudah dikenakan surcharge fee ini. Dan surcharge yang dilakukan sebesar 3% di mesin EDC penerbit kartu kredit saya sendiri. Sungguh luar biasa. Yang jadi pertanyaan saya, bukankah pengenaan surcharge fee bagi pengguna kartu kredit merupakan hal yang dilarang oleh Bank Indonesia. Secara jelas dinyatakan dalam peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 pasal 8. Dengan terpaksa saya menyetujui pengenaan surcharge fee tersebut, tapi sesungguhnya saya sangat tidak terima karena hal itu merugikan saya sebagai konsumen. Saya tidak tahu apakah itu merupakan kebijakan Yamaha sebagai prinsipal atau bukan. Seandainya itu bukan kebijakan Yamaha semestinya pihak Yamaha tidak memperbolehkan dealer melakukan praktik yang nyata-nyata merugikan pihak konsumen terutama di bengkel yang merupakan milik Yamaha sendiri. Kalau ternyata itu merupakan sesuatu yang disetujui oleh pihak Yamaha, bisa saya katakan bahwa pihak Yamaha telah melakukan praktik yang nyata-nyata dilarang oleh otoritas keuangan di Indonesia. Kerja sama antara pihak merchant dan bank tidak boleh merugikan masyarakat sebagai pengguna kartu kredit. Kalau anda tidak mau menerima kartu kredit sebagai alat pembayaran sebaiknya anda hapus opsi pembayaran dengan kartu kredit di tempat anda. Sebagai konsumen, saya meminta kejelasan dari pihak Yamaha. Terima kasih.
4595 dilihat