Bunga KPR Bank Permata Tidak Turun Seperti Kesepakatan
24 September 2015
Finansial
Saya adalah nasabah Bank Permata Cabang Merdeka Bandung untuk layanan KPR sejak 2008. Pada Agustus 2012 lalu setelah berargumen dengan Divisi KPR, mereka berjanji untuk memberikan penerapan bunga atas pinjaman KPR saya dengan mengacu pada SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) yang mereka keluarkan ke Bank Indonesia. Nyatanya, pada saat ini, SBDK yang dilaporkan Bank Permata ke Bank Indonesia adalah 12% untuk KPR sedang saya dikenakan bunga 13%. Tampak jelas terjadi penaikan bunga atas KPR saya secara sepihak dan saya merasa dirugikan sekali sebagai konsumen yang tidak pernah bermasalah dalam menyelesaikan tanggungjawab saya kepada Bank Permata. Menurut UU Perlindungan Konsumen yaitu UU Nomor 8/1999 pada pasal 4 c,d,g dan h, serta pasal 7 b,c,f dan g, pasal 16 dan pasal 62 bagian 2 mengenai sanksi maka saya berhak mendapatkan kompensasi dan kelalaian akan hal ini akan dapat dikenakan sanksi pidana. Harap diingat bahwa pada 2012 lalu, saya merekam kedatangan petugas KPR Bank Permata Bandung saat melakukan pembicaraan dan kesepakatan saat itu. Saya menunggu Bank Permata Cabang Merdeka Bandung untuk memberikan tanggapan dan tindakan seperti yang saya sebut di atas secepatnya setelah dimuatnya surat ini. Sekian dan terimakasih Kompas.com atas dimuatnya surat ini.
1153 dilihat