Kartu Kredit Bank Mega Semena-mena
06 May 2015
Finansial
Saya pemilik kartu kredit Mega Carrefour No. xxxx-xxxx-xxxx-x180, atas tagihan Maret yang jatuh tempo tanggal 21 Maret 2015 telah saya bayar penuh sebesar Rp 4.878.000 (bill tercetak Rp 4.877.387 pada tanggal 20 Maret 2015, jam 12:49:33 via internet banking Mandiri. Tagihan di bulan berikutnya (April 2015), saya dikenakan late charge Rp 146.322 dan interest charge Rp 168.111 sehingga total denda dan bunga (charges)yang harus saya bayar Rp 366.511. Pada 14 April 2015, saya telepon call centre Bank Mega dan dijelaskan bahwa saya dikenakan charges karena Bank Mega baru menerima pembayaran saya di tanggal 23 Maret 2015,dana saya tdk langsung diterima oleh Bank Mega pada tanggal transaksi. Saya keberatan atas charges ini karena saya sudah membayar tagihan sebelum tgl jatuh tempo dan saya juga sudah membayar biaya administrasi (payment fee via Mandiri) Rp 7.500, diluar kuasa saya dan bukan kesalahan saya jika dana baru diterima 3 hari kemudian. CS menyarankan agar tagihan saya bayar penuh dahulu beserta charges dan charges akan dihapuskan dg cara dikreditkan ke tagihan bulan berikutnya. Tidak ada kabar dari Bank Mega sesudah itu, sampai kemarin saya terima tagihan Mei dan terlihat tidak ada pengkreditan (penghapusan) charges yang dikenakan seenaknya oleh Bank Mega. Saya ajukan komplain lagi ke Call centre hari ini tgl 6 Mei jam 9.40 pagi dan dengan arogan call centre menjelaskan bahwa penghapusan charges saya ditolak. Saya kecewa atas tindakan seenaknya bank Mega ini dan tidak mau berurusan lagi dengan Bank ini karena saya tidak mau dikenakan denda atas sesuatu yang tidak saya lakukan (telat membayar tagihan). Saya berkeinginan menutup kartu kredit ini dan akan membayar lunas seluruh pemakaian dan cicilan saya, namun atas sisa cicilan (10bulan) yang akan dilunasi dikenakan charge lagi oleh Bank Mega Rp 200.000 dan menurut CS Bank Mega ini sudah ketentuannya sejak 1 Jan 2015. Saya sudah mengecek ulang billing saya dari Jan - Mei tidak tertulis ditagihan aturan seperti ini. Kenapa Bank Mega menyengsarakan nasabah (sebentar lagi akan menjadi mantan nasabah) yang beritikad baik untuk melunasi tagihannya. Mohon tanggapan Bank Mega.
1349 dilihat