Perihal Duplikat Akta Nikah Kantor KUA Winongan
31 October 2014
Finansial
Pasuruan - Pada tanggal 5 Juni 2014, telah terbit Duplikat kutipan Akta Nikah Yang Kedua Nomor: 72/02/III/2004 tanpa adanya pemberitahuan kepada saya selaku suami atau kepala rumah tangga.Adapun Duplikat Kutipan Akta Nikah Yang Pertama yang saya buat bersama Mudin Winongan Kidul yang terbit Tahun 2011 telah Digadaikan oleh Istri saya selaku Pemohon.Mohon kiranya agar Bapak/Ibu untuk meluruskan kesalahan Administrasi ini. Karena pada tanggal 12 Juni 2014, saya sudah menghadap ke Kantor KUA Winongan.Petugas berjanji untuk meneruskan kepada Bapak Penghulu dan Bapak Kepala KUA Winongan serta menindaklanjuti masalah ini. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.Saya mohon agar bapak bisa memanggil istri saya (Pemohon Duplikat) untuk ditanya kemana Duplikat Akta Nikah yang pertama disimpan atau di gadaikan oleh istri saya.Dan saya mohon kepada Bapak Kepala KUA supaya menarik Duplikat Akta Nikah yang kedua yang terbit tanggal 05 Juni 2014 agar administrasi dapat lurus tidak terjadi penyimpangan. Saya juga sudah menceritakan kepada ke-3 pegawai bapak tentang kronologi kejadiannya.Oleh karena itu saya mohon agar bapak/Ibu meluruskan kekeliruan Administrasi ini. Karena akibat terbitnya Duplikat kutipan akta nikah tersebut membuat petaka untuk keluarga saya. Dan saya tidak ingin adanya perceraian.Demikianlah pemberitahuan dari saya mohon agar bapak segera menindak lanjuti kesalahan administrasi karena ini menyangkut nama baik saya dan keluarga serta ketiga anak saya. Atas Perhatian dan kerja samanya saya Ucapkan Terima kasih.HarisDusun Serambi, Pasuruanattharis@gmail.com082231285759(wwn/wwn)
679 dilihat