Surat Pembaca Indonesia

Lazada dan Bank Permata yang Bermasalah, Konsumen yang Susah

Finansial

Pada tanggal 04 Desember 2014, saya mengikuti flash sale Lazada untuk pembelian HP Redmi note, transaksi berhasil dengan no order 305751785 dan 305483785 dengan metode pembayaran dengan kartu kredit bank Permata. Masalah yang muncul adalah pada hari ini, saya mau konversi suatu transaksi di Bank Permata menjadi cicilan, ternyata status kartu terblokir, karena overlimit. Setelah di cek ternyata transaksi di Lazada pada tanggal 04 desember tersebut terdebet sebanyak 4 Kali @Rp.1.999.999,- . Yang aneh menurut saya adalah 2x tercetak dan akan ditagihkan dibulan ini ini, dan 2x lagi sudah Terposting di sistem Bank Permata tapi baru akan ditagihkan billing bulan depan. Petugas bank permata mengatakan saya harus bayar minimal payment dulu tagihan bulan ini, lalu akan di ajukan investigasi yang memakan waktu 97 hari kerja. Tentu saja saya keberatan, kesalahan bukan karena saya, tapi saya harus menanggung biaya overlimit, biaya interest dan lebih "gila" nya, ada biaya investigasi. Dan juga transaksi yang mau saya ubah menjadi cicilan jadi ngak bisa karena melewati 14 hari kerja. Saya juga sudah menghubungi pihak lazada, tapi sayangnya perusahaan yang mengaku toko online terbesar di Indonesia, tidak sanggup cek apakah transaksi tersebut terdebet 2x atau 4x. Saya harus menunggu tagihan bank permata bulan depan , baru pihak lazada bisa cek. Sungguh memalukan dan tidak profesional. Mohon pihak Lazada dan Bank Permata agar dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengatasi masalah ini secepatnya. Dan kepada Pihak Bank permata, segala biaya yang muncul dikemudian hari yang bukan akibat kesalahan saya, agar dapat dihapuskan. Dan permintaan perubahan transaksi menjadi cicilan, agar dapat di tindak lanjuti. Karena itu adalah hak konsumen. Akhir kata, sistem Lazada atau Bank Permata yang amburadul, konsumen ikut jadi korban dan menanggung akibatnya. Jika tidak ada tanggapan secepatnya, saya akan buat surat ke YLKI. Terima kasih kepada Kompas.com atas dimuatnya surat ini.


1082 dilihat