Surat Pembaca Indonesia

KTA DBS Semena - mena

Finansial

Saya adalah nasabah KTA bank DBS dengan pembayaran angsuran perbln sebesar Rp 705.172 dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2012. Pada saat pertama saya menerima lembar perarturan dari bank DBS saya langsung baca. Dan memang untuk setiap keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp 100.000. Tapi tidak ada pemberitahuan bahwa untuk denda tersebut juga dikenakan bunga.Pada bulan Juni 2011 saya memang telat membayar dan ketika ditelepon oleh seorang bapak( sepertinya dari pihak penagihan ) saya langsung menanyakan utk denda yg Rp 100.000. Ini apakah saya harus langsung bayarkan bersama cicilan pembayaran bulan Juni tersebut atau bagaimana karena di lembar peraturan tidak disebutkan tentang mekanisme pembayaran utk denda keterlambatan. Oleh bapak tersebut di sebutkan bahwa utk dendanya nanti saja pada waktu angsuran selesai nanti, dikatakan diakhir pinjaman saya akan menerima lembar pemberitahuan lagi dan denda nya akan dicantumkan disana.Saat itu sore sekitar pukul 17.30 an dan bapak tersebut sama sekali tidak memberitahu tentang bunga atas denda yg Rp 100.000 tsb. Sebagai nasabah saya tdk tau kalau utk denda ini juga dikenakan bunga. Yang saya tau ( sesuai yg saya baca di lembar peraturan), bunga pinjaman saya perbulan adalah 2%, cicilan perbulan saya Rp 705.172 perbulan selama 18 bulan, denda keterlambatan Rp 100.000. Yang saya bayarkan tiap bulan adalah Rp 705.172 + Rp 7500 ( biaya administrasi ) = Rp 712.672 tiap bulannya Ketika saya menerima lembar pemberitahuan di akhir periode pinjaman, tertera jlh yg hrs saya byr adalah Rp 982.913.Saya lalu menanyakan hal ini ke call center di 021-500327 pada tanggal 21 Maret 2012 dan diterima oleh Ibu Yulia. DIkatakan itu adalah bunga atas keterlambatan saya. Pada saat itu saya minta bunga tsb dihapuskan dan oleh ibu Yulia dikatakan agar saya membayar dulu cicilan perbulan yg terakhir + denda yg Rp 100.000 jadi jumlahnya Rp 805.172 dan mengenai bunga keterlambatan akan diajukan utk diproses dan meminta saya 3 atau 4 hari kemudian utk telp kembali . Tgl 21 Maret saya bayar Rp 810.172 via bank Niaga. Hari minggu tgl 25 Maret 2012 jam 9 pagi saya ditelpon dari nomor 212-993-1999 menanyakan pembayaran saya dan saya jelaskan kembali hal diatas. Saya memang belum sempat menelpon balik ke call center. Hari ini tgl 29 Maret 2012 jam 9 saya ditelpon dari nomor 021-49052084 dan saya diperlakukan dgn tdk baik sampai saya tdk berkesempatan utk bicara seakan –akan saya berhutang 1Miliar ke DBS. Setelah itu, saya langsung telp kembali ke call center DBS dan diterima oleh ibu Rahma.Saya jelaskan kembali masalah diatas dan setelah di cek oleh ibu Rahma, dikatakan bahwa belum ada pengajuan ulang atas permohonan penghapusan bunga keterlambatan saya. Jadi sia – sia saja saya bicara sebelumnya ke ibu Yulia tgl 21 Maret 2012 lalu. Saya minta sikap profesionalitas bank DBS.Saya sudah menyelesaikan kewajiban saya dan bahkan saya seblmnya juga sudah menanyakan tentang denda keterlambatannya saya bayarkan lgsg di bln juni 2011 itu atau bagaimana ? saya hanya mengikuti intruksi dari pihak DBS yang menelepon saya waktu itu yaitu dendanya nanti saja di akhir periode pinjaman. Dilembar peraturan pun saya tidak menemukan pasal yang menyebutkan bahwa atas keterlambatan pembyran juga dikenakan bunga. Di lembar tsb hanya diberitahukan denda Rp 100.000 per keterlambatan. Kalau bank DBS sebagai bank besar mau cari uang, jangan spt ini caranya.Carilah yg jujur dan halal, bukan dgn cara tdk transparan spt ini. Saya keberatan membyr bunga atas keterlambatan saya tersebut. Semua pembyran sudah saya selesaikan dgn baik, termasuk juga tetap membyr biaya administrasi bank setiap kali saya membyr cicilan, dan juga denda Rp 100.00 sudah saya bayarkan. Untuk bunga keterlambatan yg Rp 100.000 tsb, saya keberatan membyr. Dan tolong ajari staf anda sopan santun. Leslie Jl. Jelambar Baru No 5 Jakarta Barat


7576 dilihat