Surat Pembaca Indonesia

Hati-hati Dengan Standard Chartered

Lain-Lain

Pada tahun 2006, saya memiliki kartu kredit Standard Chartered Bank (SCB) dengan nomor 4511970003380183. Pada saat tersebut, saya tidak pernah memiliki tunggakan apapun dan problem dengan Bank lainnya. Pada tanggal 1 November 2006, saya mengalami pemutusan kartu kredit sepihak dari SCB, dengan alasan saya mengalami Black list dari BI sehingga kartu kredit saya diputus dan seluruh loan harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Namun anehnya, seminggu kemudian saya di telepon pihak SCB untuk dibuka kembali Kartu Kredit baru dengan alasan ada kesalahan dari Team Analys mereka.Namun, saya tidak ingin melanjuti kembali kerjasama tersebut disebabkan buruknya pelayanan SCB. Untuk penyelesaian Loan saya menyatakan akan membayar apabila bunga dalam loan saya tersebut dikurangkan sesuai pembayaran saya disaat tersebut. Namun pihak Standcard tidak mau menerima, saya harus membayar kredit KTA saya sebesar Loan ditambah bunga penuh. Karena tidak ada kesepakatan seluruh Loan baru saya selesaikan tanggal 23 September 2007, dan keluar surat Pelunasan nomor R/21517/IX/2007/CC/1 yang menyatakan tunggakan Loan KTA saya telah lunas yang di approval oleh Bp. Eko Prihatmodjo sebagai Recovery Manager dan Ibu Delima R. Siahaan sebagai Admin and People Manager. Pada bulan Februari 2008 saya mengajukan KPR Perumahan, namun oleh Bank dan Developer menyatakan saya terkena Black List dan masih memiliki Hutang sebesar 5 kali lipat dari tunggakan yang telah saya selesaikan.Pada saat tersebut, saya sangat terkejut dan menindaklanjuti ke Customer Services namun saya tidak ditanggapi dengan sepurna (seperti di lempar ke sana kemari). Akhirnya, saya di tanggapi oleh Ibu Ayu bagian penyelesaian kredit dan keluar surat nomor CCC-011/CC-BI/III/08 yang menyatakan permohonan maaf bahwa saya memang tidak memiliki tunggakan lagi di SCB. Sehingga tidak terdapat lagi tunggakan di BI yang diapproval oleh Ibu Bertha E Siagian sebagai Head of Customer Service Management SCB, Jakarta. Namun menjadi problem, saat ini saya dalam proses pengajuan KPR kembali dan diinforasikan oleh Bank pemberi KPR bahwa saya masih memiliki tunggakan di Standard Chartered dengan nilai pelunasan 5 ( tidak melakukan pembayaran).Saya semakin bingung harus melaporkan kemana? Karena saat saya telepon kepihak terkait SCB tidak ada penyelesaian malah dilempar kesana kemari. Terakhir saya menelpon dan diterima oleh Bapak Agung, namun juga tidak ada penyelesaian. Dapat saya simpulkan Bapak-bapak, Ibu-ibu jangan lagi mempergunakan Kartu Kredit Standard Chartered. Hafiful Racidin Komp. Taman Aster Blok G2 No. 32 Bekasi


2223 dilihat