Surat Pembaca Indonesia

Bank BNI Persulit Ahli Waris

Finansial

Sehubungan sampai dengan saat ini tidak adanya balasan dan penjelasan atas email saya (sudah yang ke-3 kalinya ke bni@bni.co.id) dari pihak Bank BNI, maka melalui media ini saya berharap pihak BNI selaku bank pemerintah bisa lebih fokus lagi dalam menangani keluhan nasabah. Sehubungan dengan dipersulitnya kami dalam penarikan tabungan Almarhum Orang Tua kami di salah satu kantor cabang BNI, maka dengan ini kami mohon kiranya pihak BNI dapat memberikan penjelasan dan solusi terhadap masalah yang kami hadapi.Pertama, persyaratan dan dokumen apa saja yang kami harus lengkapi guna penarikan  penutupan rekening Tabungan almarhum orang tua kami yang ada di BNI? 2. Sejauh mana pihak BNI mengakui kekuatan hukum surat keterangan tentang ahli waris yang dikeluarkan serta di syahkan oleh pejabat pemerintah daerah setempat (kelurahan dan kecamatan) ? 3. kenapa cabang BNI ada yang mengharuskan dan ada pula yang tidak mengharuskan adanya surat Penetapan Ahli waris dari Pengadilan Agama, dalam hal penarikan atau penutupan rekening di bank BNI ? Kenapa hal ini bisa terjadi ? dan apakah memang kebijakan syarat dan ketentuan Bank BNI disetiap cabang di seluruh indonesia berbeda beda ? Demikian kami sampaikan, dan mohon kiranya penjelasan dari BNI dapat diteruskan juga ke email kami (indra_sgtks@yahoo.com). Terima kasih Samsul Indra-Jakarta samsul indra jl. jagur I no. 43 rt 002 rw 010 cipinang melayu jakarta timur


1997 dilihat