Surat Pembaca Indonesia

Apakah Dibenarkan Perubahan Polis Asuransi Secara Sepihak?

Finansial

Pada Tahun 2012, kami membeli polis asuransi kesehatan dari PT Asuransi Sinarmas Surabaya dengan nomor polis 81.054.2012.00191. Setiap tahun kami membayar premi perpanjangan lancar hingga saat ini tahun 2020.Tahun 2016, istri saya klaim kesehatan kurang lebih Rp 30 juta dan dibayar sekitar Rp 10 juta (sekitar 30% dari nilai total klaim). Ini sesuai ketentuan di polis yang pro rata karena perbedaan biaya kamar rawat inap.Tahun 2020, Istri saya klaim lagi sekitar Rp 15 juta, tetapi hanya dibayar 50% dari yang seharusnya dibayar berdasarkan ketentuan polis. Berarti terdapat kurang bayar Rp 2.196.000. Padahal seharusnya apabila dibayar sesuai ketentuan polis adalah Rp 4.392.000.Kami sudah menanyakan hal ini kepada perwakilan kantor PT Asuransi Sinarmas dan pada 10 November 2020, dijawab bahwa untuk penyakit LGA Nephoraty perhitungannya hanya bisa dibayarkan 50% dan sisanya ditanggung oleh peserta dengan alasan diperpanjangan polis di tahun 2016 telah dicantumkan klausul tersebut.Padahal kami tidak ada pemberitahuan awal atau persetujuan dari pihak tertanggung atau pemegang polis mengenai perubahan isi polis ini dan kami tidak pernah tanda tangan menyetujui perubahan isi polis .Pertanyaan kami adalah dapatkah penangung polis dibenarkan mengubah isi perjanjian polis secara sepihak tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada tertanggung atau pemegang polis terlebih dahulu? Apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum?Kami sangat kecewa dengan adanya peristiwa ini. Mohon tanggapan dari pihak yang berwenang dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Indonesia juga Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia atas pertanyaan saya di atas. Terima Kasih. Widardi 081230460226Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait


575 dilihat