Surat Pembaca Indonesia

Blokir Permanen Sepihak Kartu Kredit ICB Bumiputera

Finansial

Saya adalah pemegang kartu VISA CARD ICB Bumiputera bernomor 4324 4300 0251 XXXX. Sebagai nasabah yang telah memegang kartu ini lebih dari 7 tahun saya tidak pernah menunggak.Pada 27 Desember 2012, saya menghubungi call center Bumiputera untuk sekedar menanyakan jumlah tagihan. Tidak disangka, informasi yang saya terima kartu telah diblokir permanen sejak 10 Desember 2012. Adapun alasannya karena analyst melihat ada transaksi di merchant terlarang. Petugas call center tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut ketika saya meminta informasi lebih jauh tentang merchant yang dimaksud.Saya hanya dijejali dengan informasi bahwa tindakan Bank tersebut sesuai dengan pasal 12 yang memperbolehkan Bank untuk mengambil keputusan sepihak. Tentu saja pasal itu tidak adil jika diberlakukan pada nasabah yang tidak pernah paham pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan hak untuk memperoleh informasi tidak diberikan kepada Nasabah dengan semestinya. Termasuk ketika menaikkan limit kartu tanpa permohonan dan konfirmasi sebelumnya. Untuk itu saya meminta klarifikasi resmi dari pengelola kartu kredit ICB Bumiputera. RANGGOAINI JAHJA Pogung Baru F 15, Jl. Kaliurang Km 5, Sleman Yogyakarta


1142 dilihat