Surat Pembaca Indonesia

Asuransi AIA Membebani Anak

Finansial

Jakarta - Pada tahun 1997 sewaktu anak kedua lahir saya, datang seorang agen AIA yang menawarkan PUSAKA 10 produk AIA dengan penjelasan:" Uang pertanggungan Rp 50 juta dengan pembayaran 7 kali Rp. 4.584.000 atau maksimum 8 kali pembayaran. Bila terjadi sesuatu pada diri saya sampai meninggal, maka anak saya akan mendapatkan uang tersebut". Setelah dibuatkan ilustrasi untuk anak berumur 1,5 dan 0 tahun serta pertimbangan untuk masa depan anak saya jika terjadi sesutu pada diri saya, saya ambil 2 polis PUSAKA 10 tsb. Polis No. C 010230103 dan C 010230019. Alhasil, setelah pembayaran ke 10, pihak AIA mengharuskan saya membayar premi hingga tahun 2093. Sekalipun saya telah meninggal dunia, anak saya tetap harus membayar premi tersebut. Alternatif lain, boleh stop membayar premi di tahun ke 11 dengan syarat menandatangani surat yang berbunyi "Bersedia membayar premi setiap saat, jika bunga turun dan/atau dividen tidak cukup untuk mengcover premi". Sungguh aneh, produk asuransi yang semestinya meringankan beban anak saya jika saya meninggal dunia, malah Asuransi AIA akan membebankan anak saya dengan harus membayar premi tersebut hingga umur 96 tahun dan bahkan lebih. Dan juga, pertanggungan hanya 50 juta, total premi yang harus di bayar boleh dikata hampir tanpa ada batasnya. Siapa yang akan mendapat alih waris dari Rp. 50 juta? Ternyata cucu saya, anak dari anak saya yang pada saat itu berumur 0 dan 1,5 tahun. PT Asuransi AIA Indonesia tidak bertanggung jawab atas agent yang mengaku tidak ditraining dan tidak mengerti produk-produk AIA. Dan/atau, memang cara trik business Asuransi AIA Indonesia? Sehingga, kesalahan pihak agen AIA/trick business AIA akan membebani anak saya hingga umur 96 tahun dan 97,5 tahun. Kami imbau, waspadalah terhadap agen Asuransi AIA yang menawarkan produk-produk AIA. sgp@cbn.net.id telepon di redaksi (nrl/)


711 dilihat