Prosedur Pembayaran Premi Asuransi PermataBank Berlaku Umum
22 February 2008
Finansial
Jakarta - Berkenaan dengan Suara Pembaca yang disampaikan oleh Ibu Retni Setiawaty "Permata Bank Bikin Aturan Tidak Jelas" melalui media online detikcom (12/02), bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. PermataBank telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menghubungi Ibu Retni dan melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi. Dalam pembicaraan tersebut kami menjelaskan bahwa prosedur yang berlaku untuk pembayaran premi asuransi Prudential dengan mengisi formulir setoran premi asuransi jiwa yang berlaku secara umum di seluruh kantor cabang PermataBank. Hal ini diperlukan agar PermataBank dapat melakukan verifikasi dan validasi data transaksi nasabah. Selain melalui kantor cabang PermataBank, pembayaran premi asuransi dimaksud dapat dilakukan melalui fasilitas electronic channel seperti Permata@tm, PermataMobile, PermataNet, dan PermataShop. Demikian penjelasan dari kami. Sandy T Muliana Senior Vice PresidentCorporate Secretary PermataBank (msh/msh)
791 dilihat