Surat Pembaca Indonesia

Klaim Asuransi Sarlina Tidak Diproses

Finansial

Jakarta - Saya pemilik mobil Toyota Avanza H 8464 SR yang masa asuransi All Risknya dari PT. Sarana Lindung Upaya (Sarlina) Semarang, masih berlaku sampai saat sekarang. Asuransi nomor 010 957 00162 20 0907.Saat pengajuan klaim, Selasa 2 September 2008, pada kerusakan bagian mobil yang berkantor Sarlina di Jalan Kelud Raya 58, saya bertemu dengan staf bagian klaim asuransi. Telah terjadi kesepakatan bersama 6 bagian item perbaikan yang bisa diajukan klaim dan pelaksanaan perbaikan di bengkel resmi.Setelah dilakukan perbaikan klaim di bengkel, ternyata perbaikan hanya 2 bagian item saja yang diselesaikan (bukti terlampir). Konon katanya hal ini atas perintah staf asuransi tanpa konfirmasi dari saya.Rabu 10 September 2008 selesai perbaikan dari bengkel mobil langsung saya bawa ke asuransi Sarlina untuk klarifikasi kesepakatan awal. Dengan lancarnya dijelaskan oleh staf klaim akan dibantu penyelesaiannya bila membuat surat pernyataan.Setelah esoknya saya serahkan surat pernyataan yang diminta. Ternyata staf klaim asuransi menyatakan sudah kadaluarsa atau lewat waktu pelaporan sehingga secara teknis klaim tidak bisa diproses.Pertanyaan saya apakah setiap kali adanya klaim asuransi pihak pemilik kendaraan atau mobil selalu disalahkan, dipingpong oleh pihak asuransi dengan alasan jawaban ketidakpastian dan apakah jenis asuransi All Risk hanya berlaku setiap klaim 3 hari saja. Walaupun masa berlaku tanggungan asuransi masih berlaku.Ir Agus Rochadi MM Jl Sekip IV / 9 Tembalang-50275Phone 024-70281497E-Mail: agusrochadi@engineer.com(msh/msh)


1294 dilihat