Surat Pembaca Indonesia

Kejanggalan Proses Registrasi Asuransi NISP Kecelakaan Diri

Finansial

Jakarta - Kejadian ini terjadi ketika 4 (empat) bulan lalu. Tepatnya di bulan Desember ketika pihak asuransi dari PT Asuransi AIU Indonesia menawarkan produk asuransi "NISP Kecelakaan Diri" kepada Bapak saya. Dalam proses registrasi terdapat beberapa kejanggalan dari Asuransi ini. Persetujuan tidak diperlukan oleh PT AIU dari Pemegang Polis. Kalau menurut aturan apa pun bentuk dari asuransi maupun yang lainnya harus adanya surat kesediaan dari nasabah/ pemegang polis akan asuransi yang ditawarkan. Tapi, hal ini tidak terjadi pada asuransi ini. Jujur saja apakah hal seperti ini yang diterapkan oleh perusahaan ini. Secara histori Bapak saya belum pernah menandatangani persetujuan untuk ikut ke produk asuransi "NISP Kecelakaan Diri". Namun, apa yang didapat sudah 4 (empat) bulan rekening terpotong sejak bulan Desember - Maret dikarenakan asuransi yang ditawarkan tidak dikembalikan semenjak 15 hari surat itu sampai di tangan pemegang polis. Kalau saya baca detail dari ahli waris yang tercantum di surat polis tidak ada satu pun nama yang sesuai dengan kenyataan ahli waris keluarga (wajar ini tidak sesuai karena data yang didapat hanya dari telepon). Sangat ironi kalau pihak Asuransi AIU Indonesia hanya telepon ke nasabah/ pemegang polis dan aturan jangka waktu 15 hari tidak dikembalikan surat penawaran dianggap mau/ bersedia mengikuti produk asuransi ini. Mohon agar kiranya hal ini diubah karena merugikan nasabah/ pemegang polis.Adhi MardaniPerumahan Permata Depok K 7/3 Pancoran Mas Depokadhi.mardani@gmail.com021-68955907(msh/msh)


724 dilihat