Tanggapan Tidak Serius Pelayanan Klaim Asuransi Cigna
17 March 2009
Finansial
Jakarta - Saya adalah pemegang polis Asuransi Cigna Hospital Care Plus IMKIN No. 0000969378 sejak tanggal 10 April 2008. Keikutsertaan saya bermula dari penawaran via telepon oleh agen pemasaran Cigna karena saya merupakan nasabah Bank Niaga (saat ini CIMB Niaga). Pembayaran premi saya dilakukan dengan cara pendebetan rekening secara otomatis setiap bulannya. Pada tanggal 9 sampai dengan 15 Januari 2009 saya dirawat di RS Internasional Bintaro karena terkena sakit demam berdarah. Tanggal 19 Januari 2009 saya mengajukan klaim penggantian uang perawatan saya kepada asuransi Cigna sesuai prosedur yang berlaku.Setelah saya konfirmasi klaim saya sudah diterima tanggal 21 Januari 2009. Sampai dengan saat ini (tanggal 16 Maret 2009) klaim saya belum juga dibayarkan. Saya telah melakukan upaya berikut untuk mengurus klaim saya:1. Melakukan konfirmasi via telepon sebanyak 4 kali dan hanya diterima oleh bagian Customer Service (CS). CS juga menolak menyambungkan saya dengan bagian klaim meskipun saya sudah meminta dengan alasan bahwa komplain saya cukup diterima oleh bagian CS dan akan diteruskan ke bagian klaim.2. Pada komplain yang ketiga saya diterima oleh CS bernama Yuda. Dengan ramah CS tersebut menyatakan bahwa klaim saya masih diproses karena masih menunggu konfirmasi dari CIMB Niaga atas pendebetan pembayaran premi asuransi tersebut. CS menyarankan saya untuk menunggu selama 14 hari kerja.3. Pada komplain yang keempat telepon saya diterima oleh seorang CS wanita. Saya tidak menanyakan namanya karena saya sudah merasa tidak nyaman dan kecewa dengan jawabannya yang hanya menyuruh saya untuk menunggu saja. CS tersebut bahkan mengatakan saya jangan melakukan intimidasi kepada dia. Bagaimana saya tidak marah mengingat saya sudah bersabar menerima jawaban yang sama selama lebih dari 1 (satu) bulan.Tanggal 15 Maret 2009 saya melakukan cek saldo rekening saya di CIMB Niaga dan ternyata pihak Cigna telah melakukan pendebetan premi bulanan saya. Saya merasa telah ditipu oleh pihak Cigna yang memfasilitasi pendebetan premi asuransi saya. Hal ini tidak sesuai MOU yang menyatakan bahwa pembayaran klaim dapat diberikan maksimal dalam waktu 14 hari.Saat ini, pihak Marketing Cigna juga sering sekali menelepon saya untuk menawarkan produk. Namun, saya muak karena pelayanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan penawaran yang dijanjikan.Saya sangat kecewa karena sampai dengan sekarang komplain saya juga tidak ditanggapi serius. Hal ini sangat bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah.Saya harap pihak manajemen Cigna dapat berlaku profesional dalam memperlakukan nasabahnya. Terima kasih atas perhatiannya. Rully Alamrullyati_endah@yahoo.co.id(msh/msh)
1003 dilihat