Belum Ada Pembayaran dari Asuransi Raya Mobil Tidak Bisa Diambil
27 March 2009
Finansial
Jakarta - Saya klaim asuransi GL 1,5 XV untuk body repair ke Bengkel Resmi Nissan TB Simatupang tanggal 16 Maret 2009 dengan Asuransi Raya. Tanda-tanda tidak beresnya Asuransi Raya sebetulnya dimulai pada saat klaim ke kantornya. Surat perintah kerja (SPK) lama sekali keluar. Lebih dari 2 hari. Pengalaman saya dengan asuransi-asuransi lain setelah klaim langsung keluar SPK. Tinggal dibawa ke bengkel rekanan. Setelah menunggu 2 hari, menurut pihak Raya, langsung saja dibawa ke Bengkel Resmi Nissan di Jalan TB Simatupang Jakarta.Ternyata, di Bengkel Resmi Nissan TB Simatupang pihak Raya sudah faks SPK. Tapi, disebutkan bahwa :1. Pemilik kendaraan harus reimburst.2. Selisih harga harus ditanggung pemilik kendaraan, karena Bengkel Resmi Nissan TB Simatupang belum rekanan Raya.Langsung saya kecewa dengan pihak Asuransi Raya. Saya telepon saat itu juga dan mengatakan bahwa sudah ada endorsement bahwa klausula penunjukan bengkel Nissan Warung Buncit dan TB Simatupang. Komplain saya ke pihak Raya membawa hasil. Saya tidak perlu reimburst dan lain-lain. Tapi, Bapak Ricko, SA Bengkel Resmi Nissan TB Simatupang mengingatkan bahwa mobil tidak bisa diambil kalau belum ada pembayaran dari asuransi. Saya setuju. Mobil langsung diterima dengan baik.Masalah timbul lagi pada saat mobil selesai dikerjakan. Tanggal 23 Maret, SA TB Simatupang, Bapak Ricko mengabarkan bahwa mobil sudah selesai. Tinggal menunggu pembayaran dari pihak asuransi. Saya telepon pihak asuransi. Bagian klaim, Bapak Sulistianto, tidak bisa mengetahui kapan bagian keuangan akan melakukan pembayaran. Bahkan, mengusulkan saya untuk menghubungi Marketing pada saat pembelian mobil dulu agar bisa mempercepat pembayaran di bagian keuangan Raya. Berapa lama Raya akan membayar bagian klaim tidak bisa tahu. Jadi saya harus menunggu berapa lama lagi untuk bisa mengambil mobil? Saya mengingatkan kembali pada saat saya membeli mobil dari Nissan Kebun Jeruk saya sudah mengatakan beberapa asuransi yang sama mau. Ternyata setelah unit diterima beberapa minggu kemudian polis diterima saya tidak mau dengan asuransi Raya karena:1. Tidak rekanan dengan bengkel resmi Nissan. 2. Bengkel rekanan yang terlampir tidak ada yang baik bahkan saya pernah mengalami kekecewaan dengan beberapa rekanan Raya.Oleh karena saya mau membatalkan dan pindah asuransi akhirnya pihak Raya memenuhi permintaan saya dengan endorsement perlekatan klausula penunjukan bengkel Nissan Warung Buncit dan TB Simatupang.Ternyata, pihak Raya mempersulit pembayaran klaim. Bapak Ricko, dengan baik sudah membantu saya. Mengeluh minta NPWP (nomor pokok wajib pajak) Raya untuk membuat invoice dari Nissan saja lama sekali. Saya masih menunggu perkembangan dari Raya ke pihak TB Simatupang agar bisa mengambil mobil saya. Saya tidak tahu berapa lama lagi.Ada rekan-rekan yang bisa membantu atau pernah mengalami hal seperti ini?Nazly PS SiregarIndramayu No 30 Menteng Jakartaloqysiregar@indo.net.id0818133131(msh/msh)
3011 dilihat