Pembatalan Polis dan Pengembalian Premi Asuransi CIGNA
14 October 2009
Finansial
Jakarta - Bersama ini kami sampaikan surat tanggapan atas keluhan Bapak Angga Putra Aditya (mewakili pemilik polis Asuransi CIGNA an Ibu Helmia Kadir), seperti dimuat di Suara Pembaca detik.com, 6 Oktober 2009 mengenai pembatalan polis dan pendebetan premi. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Angga untuk memberikan penjelasan. Dapat kami sampaikan bahwa pendebetan premi asuransi yang masih dilakukan karena pada saat proses pengajuan pembatalan polis asuransi, bersamaan dengan diprosesnya pendebetan premi asuransi oleh PT Asuransi CIGNA. Saat ini status polis Asuransi CIGNA atas nama Ibu Helmia Kadir efektif dibatalkan dan telah diproses pengembalian premi asuransi yang terdebet sebelumnya di kartu kredit. Bapak Angga dapat menerima penjelasan tersebut dan permasalahan ini telah dianggap selesai. Hal ini akan menjadi masukan bagi kami di PT Asuransi CIGNA, untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk dan layanan kami. Hormat kami, PT Asuransi CIGNA Lia Susetio Marketing Communication Manager (msh/msh)
1190 dilihat