Surat Pembaca Indonesia

Dana Pencairan Sebagian Polis Sun Life Financial Tidak Utuh

Finansial

Jakarta - Pada tanggal 30 Maret 2010 (Selasa) saya mendatangi Customer Service (CS) Sun Life Financial Indonesia (SLFI) di WTC untuk mencairkan sebagian dari Polis Unit Link saya nomor 153798XXX. Saya minta dihitungkan berapa dana yang bisa dicairkan dengan menyisakan sebagian supaya tidak terjadi pemotongan. Menurut agen biar pun belum 3 (tiga) tahun dana saya bisa dicairkan asalkan sebagian lagi diendapkan supaya tidak terpotong biaya-biaya. Karena saya awam saya minta dihitungkan. Cara pengisian formulir pengajuan pencairan juga didikteKkan oleh CS. Saya bahkan bertanya sampai tiga kali apakah nilai nominal yang dikatakan sudah betul perhitungannya dan diiyakan oleh CS setelah melihat data yang ada di monitornya. Tapi, alangkah terkejutnya saya ketika dana yang masuk pada tanggal 5 April (Senin) tidak utuh melainkan terpotong sebesar 3,2 juta rupiah. Jumlah ini bahkan lebih besar dari premi bulanan saya. Ketika saya hubungi Call Center CS selalu mengulang hal standar yang sama: "jika penarikan dana sebelum polis berusia 3 tahun maka selisih lebih antara total penarikan dengan total premi yang telah dibayarkan akan dikenakan .. " Semua balasan terhadap email pengaduan saya dan telepon yang saya terima bernada sama mengulangi pernyataan standar tersebut di atas. Kesan saya PT SLFI tidak memberi perlindungan kepada nasabah sebagaimana slogan mereka. Malah 'tidak bertanggung jawab' atas kesalahan CS-nya dalam menghitung yang mengakibatkan kerugian nasabah.Sampai sekarang belum ada solusi dari SLFI untuk mengurangi kerugian yang diderita nasabah atas 'kesalahan' CS. Seolah itu merupakan kesalahan nasabah. Bagaimana mungkin nasabah menghitung jika laporan dikirim 3 bulan sekali. Terakhir Januari 2010. Jadi pada waktu pengajuan pencairan tersebut saya belum terima laporan terakhir. Lagi pula yang berhadapan dengan 'monitor' adalah CS bukannya nasabah. Jadi bagaimana saya bisa menghitung jumlah premi yang telah saya bayarkan dan boleh saya cairkan? Sungguh hal yang aneh jika SLFI hanya berlindung dibalik pasal 16 ayat 3 yang terdapat di polis tanpa ada 'upaya' mencari solusi meringankan kerugian nasabah yang bukan karena kesalahan nasabah melainkan karena kesalahan CS-nya.Bagi nasabah SLFI saya sarankan untuk jangan percaya pada satu CS saja. Melainkan minta CS yang lain untuk ikut menghitung seandainya hendak mencairkan dana. Karena, jika pun terjadi 'kesalahan' penghitungan oleh CS dana yang terpotong tidak bisa kembali lagi.Maria AntoniaAgung Jaya 48 Jakarta Utaramaria_antonia@graffiti.net021-91716300(msh/msh)


2360 dilihat