Surat Pembaca Indonesia

Cara ABDA Perlambat Pencairan Klaim

Finansial

Pada tanggal 28 September istri saya mandatangi kantor ABDA (perusahaan asuransi kendaraan) di Bandung untuk proses pengajuan klaim yang sebelumnya sudah saya laporkan melalui website ABDA. Sesuai penjelasan per telepon di hari berikutnya saya diharapkan datang ke kantor tersebut untuk pengambilan gambar kerusakan mobil, spion patah. Selanjutnya nanti akan memperoleh surat untuk diserahkan ke bengkel mana saja untuk mendapatkan perbaikan. Benar, istri saya mendapatkan surat (fotokopi) tetapi dikatakan di situ bahwa istri saya harus melunasi pajak mobil terlebih dahulu senilai Rp2juta sebelum perbaikan kendaraan. Akhirnya istri saya membatalkan perbaikan mobil karena belum ada uang untuk melunasi pajaknya.Pada tanggal 29 September, Sabtu, saya beranikan diri datang ke bengkel dengan membawa surat pengantar dari ABDA. Staf bengkel juga menanyakan apakah saya telah melunasi pajak tersebut sebagai salah satu persyaratan. Saya berargumen bahwa masalah pajak bukan urusan ABDA. Pajak atas mobil urusansaya dengan kantor pajak. Apa urusannya mengait-kaitkan kewajiban memperbaiki kendaraan dengan kewajiban Tertanggung dengan pihak lain? Selesaikanlah kewajiban masing-masing secara sendiri-sendiri. Kewajiban perpajakan pasti akan saya lunasi karena kalau tidak tentunya mobil tidak akan bisa dipergunakan.Di dalam perjanjian polis pun di pasal 14 hanya meminta fotokopi STNK, bukan bukti pembayaran pajak. Saya sudah membayar premi ke ABDA untuk 5 tahun dan ini baru masuk tahun kedua kenapa dipersulit sementara ini juga baru klaim yang kedua dan keduanya pun ga mahal-mahal amat. Untungnya staf bengkel memahami penjelasan saya dan bersedia memperbaiki.Saya pikir ini salah satu cara ABDA untuk memperlambat pemenuhan kewajibannya. Bila tidak jeli atau tidak mau bermasalah maka bisa saja Tertanggung membatalkan pengajuan klaimnya maka hilanglah kewajiban ABDA memperbaiki kendaraan. Harga spion Rp890.000. Kalau ada 100 pelanggan hilanglah potensi kerugiannya sebesar Rp8.900.000. Polis saya nomor ACCCD0011-001065. Petugas ABDA yang melayani bernama Lika. Bagaimana ABDA masih mau meneruskan kebiasaan yang tidak bertanggungjawab ini? Drajad Sulistyana Holis Pesona Taman Burung J2/31 Bandung


1708 dilihat