Penutupan Polis Asuransi Allianz Kepada Bapak Gunawan Samadi
15 October 2010
Finansial
Jakarta - Menanggapi keluhan Bapak Irdhon Husni berjudul "Asuransi Allianz Tidak Fair" di Surat Pembaca Detik.com tanggal 17 September, berikut tanggapan kami: 1. Klaim yang disebutkan oleh Bapak Gunawan Samadi tidak dapat kami bayarkan karena berdasarkan ketentuan di polis pasal 1 ayat 7 tentang "Istilah" yaitu bahwa Tertanggung dirawat sebgai Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit untuk waktu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam. 2. Pengajuan penutupan polis asuransi Bapak Gunawan Samadi beserta pengembalian dana telah kami selesaikan pada 21 September 2010 dan diterima dengan baik oleh nasabah. Semoga jawaban ini bisa memberikan penjelasan juga kepada para pembaca Surat Pembaca Detik.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini. Salam,Agung Priambadha Corporate Communications Allianz Indonesia (msh/msh)
1053 dilihat