Surat Pembaca Indonesia

Proses Penebusan Polis Asuransi Bumiputera yang Sangat Lama

Finansial

Jakarta - Saya ingin meyampaikan kekecewaan saya terhadap Asuransi Bumiputera. Sebelumnya saya adalah pemegang polis Asuransi Pendidikan Bumiputera untuk anak saya sejak Juli 2008 dengan cara bayar premi secara triwulan. Namun, karena alasan tertentu saya memutuskan untuk tidak melanjutkan atau menutup asuransi tersebut pada tanggal 7 Oktober 2010. Oleh karena polis saya tersebut telah memiliki nilai tunai maka saya bermaksud untuk mengambil nilai tunai tersebut. Dalam hal ini oleh pihak Asuransi Bumiputera proses ini disebut penebusan polis.Saya terdaftar atau ikut Asuransi Pendidikan tersebut awalnya di Kantor Cabang Bumiputera Cilegon. Namun, pembayaran premi hampir seluruhnya saya lakukan di Kantor Cabang Bumiputera Tangerang Kota. Begitu pun pada saat penutupan polis saya tersebut saya lakukan di Kantor Cabang Tangerang Kota. Seluruh persyaratan untuk penutupan polis sudah saya lengkapi semua. Dan, saya pun diberikan tanda terima penutupan polis.Namun, yang saya tidak habis pikir adalah penjelasan dari pihak Bumiputera bahwa untuk memperoleh nilai tunai saya tersebut membutuhkan waktu paling cepat 2 (dua) bulan dari tanggal pengajuan. Terus terang saya kaget mendengar hal tersebut. Saya paham bahwa untuk mengambil dana nasabah asuransi memang butuh waktu dan tidak bisa instan. Namun, apakah selama itu? Menurut pihak Kantor Cabang Tangerang Kota prosesnya memang begitu karena menunggu persetujuan dari kantor pusat.Oke, mungkin saya masih bisa menunggu, tapi setelah 2 (dua) bulan yang dijanjikan, saya coba menelepon kembali dan hasilnya dana saya belum bisa saya ambil karena memang belum ada. Saya betul-betul kesal mendengarnya. Apalagi setelah saya mendapat penjelasan bahwa memang rata-rata waktu penebusan polis bisa sampai 3 (tiga) bulan. Sebagai informasi saya selalu membayar premi saya dengan tertib setiap triwulan. Namun, ketika saya ingin menutup dan mengambil nilai tunai ternyata harus menunggu sekian lama. Saya bingung. Mengapa untuk mendapat persetujuan dari Kantor Pusat bumiputera sampai sebegitu lamanya? Memangnya butuh investigasi atau persyaratan apalagi? Saya tidak ingin membanding-bandingkan Asuransi Bumiputera dengan asuransi lainnya karena masing-masing memiliki peraturan yang berbeda. Namun, bila kenyataannya seperti ini, saya sangat kecewa sekali. Jujur saja, saat ini saya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Mohon tanggapannya dari pihak asuransi bumiputera. No polis saya adalah 208101861642 atas nama Setyo Jarnoko ST. Terima kasih atas tanggapannya. Setyo Jarnoko STJl Komodo 2 No 33 RT 08/09 Perumnas 2 Tangerang 15138HP: 0818125929(msh/msh)


9829 dilihat