Surat Pembaca Indonesia

Dirugikan Asuransi Astra - Garda Oto

Finansial

Pada Agustus 2008, saya membeli mobil Isuzu Phanter secara leasing di AUTO 2000 Pramuka (memakai ACC), dengan syarat asuransi ditutup oleh pihak penjual (all risk premi 2,8 persen dan polis induk ACCBN 64536569 08). Sekarang saya baru tahu bahwa asuransi all risk tersebut ternyata tanpa TJH Pihak ketiga. Saya yang mempunyai asuransi total loss saja dengan asuransi bukan astra juga ada TJH Pihak tiga sebesar Rp 10,000,000,-.Karena hal tersebut saya merasa dirugikan Asuransi Astra dengan memanfaatkan ketidaktelitian saya bertanya pada saat proses pembelian mobil tersebut, dan berharap asuransi Astra dapat memperbaiki polis mobil yang saya beli, walau belum ada klaim. Eddy S. jl. kelapa nias jakarta


1129 dilihat